Tue. May 21st, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar atau KJP bagi pelajar yang ketahuan merokok mendapat tentangan dari aktivis pengendalian tembakau. Salah satunya, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari yang aktif mengkampanyekan perlindungan anak dari paparan asap dan iklan rokok.

Negara Wajib Melindungi dan Bukan Menyalahkan Anak yang Merokok

Menurut Lisda, negara seharusnya bersikap melindungi anak agar tidak merokok dan bukan langsung menyalahkan anak merokok. Menurut dia, akar masalah sesungguhnya bukan pada anak, tetapi pada ketidakhadiran negara untuk melindungi anak dari rokok.

“Kita begitu mudah menyalahkan dan menghukum anak yang merokok, padahal kita sadar perilaku merokok ini disebabkan anak secara psikologis memang sedang berkembang, dan mudah dipengaruhi. Sehingga alih-alih menyalahkan anak, justru kita seharusnya membentengi anak dari pengaruh yang buruk dengan membuat perlindungan yang kuat melalui regulasi,” kata Lisda dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Sabtu malam, 6 Mei 2023.

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Mei 2023, di Balai Kota, Heru menyatakan akan mencabut KJP bagi pelajar yang ketahuan merokok. Pencabutan itu untuk memberikan efek jera dan KJP hanya dapat digunakan pelajar yang lebih membutuhkan. Rencana itu mendapatkan dukungan sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta lantaran dianggap sebagai sebagai upaya mendidik karakter siswa dan memberikan efek jera.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut,” kata dia dalam sambutannya di acara Pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke-3 PGRI DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jumat, 5 April 2023.

Ada Konvensi Hak Anak yang Mewajibkan Negara Melindungi Anak

Atas rencana itu, Lisda mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 1990. Dengan meratifikasi itu, pemerintah wajib melindungi hak anak, salah satunya hak anak untuk sehat.

Lisda mengatakan, negara harus hadir melindungi kesehatan masyarakat Indonesia tanpa kecuali, termasuk anak. Perlindungan itu diberikan melalui penerbitan regulasi yang berpihak pada kesehatan masyarakat. Salah satunya, melalui regulasi yang melindungi anak dari zat adiktif. “Anak-anak terus menjadi korban bahaya rokok melalui paparan asap rokok dan gempuran iklan, promosi dan sponsor rokok yang masif,” kata dia.

Lisda menuturkan, sudah banyak studi menjelaskan relasi dari paparan iklan rokok yang terus menerus terhadap keinginan untuk merokok. Anak-anak yang secara psikologis masih dalam tahap berkembang akan mudah dipengaruhi oleh kepungan iklan dan promosi rokok dengan visual dan tagline yang memperlihatkan gaya hidup anak muda kreatif, keren dan macho.

Di alam bawah sadarnya, akan tertanam bahwa rokok adalah produk normal karena iklannya tidak dilarang. Padahal sejatinya rokok adalah produk berbahaya dan tidak normal. “Rokok mengandung 7000 zat berbahaya dan 69 di antaranya memicu kanker,” ujarnya.

Prevalensi Perokok Anak Terus Meningkat

Lisda menegaskan, negara tidak bisa hanya menyerahkan upaya perlindungan anak kepada orang tua dan masyarakat. Kondisi anak dan remaja yang sedang berkembang sangat rentan dipengaruhi berbagai faktor, tidak saja dari paparan pemasaran rokok melalui iklan, promosi, dan sponsor yang masif, tapi juga kemudahan akses terhadap rokok dari sisi harga maupun ketersediaannya.

“Karena itu negara tetap harus hadir melalui pemihakan kebijakan,” kata dia menegaskan. Apalagi menurut Lisda, jumlah perokok anak terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Prevalensi perokok anak juga semakin tinggi pada anak dari keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga kondisi kerentanan sebagai anak dari kelompok rentan, semakin ditambah dengan kecanduan rokok sejak dini.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.