Terkuak Penyebab Emosi Mario Dandy Tersulut
Terkuak Penyebab Emosi Mario Dandy Tersulut
TEMPO.CO, Jakarta – Selasa pagi dimulai dari fakta yang terungkap di pengadilan tentang penyebab Mario Dandy tersulut emosi hingga aniaya D. Fakta itu diungkap oleh hakim yang menangani perkara AG, 15 tahun.
Terkuak Penyebab Mario Dandy Tersulut Emosi Hingga Lakukan Penganiayaan
Hakim perkara anak berkonflik dengan hukum AG, 15, mengungkap alasan Mario Dandy Satriyo tersulut emosi hingga menganiaya D, anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor.
Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis membeberkan sejumlah fakta yang menjadi pemantik emosi Mario hingga lakukan penganiayaan.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa pemicu emosi dan dendam Mario Dandy kepada anak korban D adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Dandy bahwa anak disetubuhi oleh korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban,” kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Meski demikian, hakim menilai keterangan AG tentang pemaksaan itu tidak benar. Hakim menilai AG tidak mengalami trauma. Setelah peristiwa itu, AG juga berhubungan badan dengan Mario sebanyak lima kali.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu (trauma) sedangkan anak tidak mengalami hal itu dan itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan bahwa setelah anak melakukan persetubuhan dengan korban anak, juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sebanyak 5 kali,” kata Sri Wahyuni.
Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun
Anak berkonflik dengan hukum, AG (15 tahun), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara mengatakan, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu terbukti melakukan penganiayaan berat.
“Mengadili menyatakan AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut AG pidana empat tahun penjara.
Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG akan ditahan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.
Persidangan AG tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. Anak berkonflik dengan hukum itu dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Polda Metro Jaya sebelumnya menilai AG lalai dan membiarkan korban berinisial D (17 tahun) dianiaya Mario Dandy. Polisi lantas menetapkan remaja perempuan ini sebagai anak berkonflik dengan hukum. Kasusnya sudah masuk di pengadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.