Sidang WNI Bercanda Bawa Bom: Bebas Setelah Bayar Denda
Sidang WNI Bercanda Bawa Bom: Bebas Setelah Bayar Denda
TEMPO.CO,JAKARTA–Warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan disidangkan akibat bercanda membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis pekan lalu, diperintahkan membayar denda sebelum dibebaskan.
Konsul Jenderal RI Penang Bambang Suharto dalam keterangannya di Penang, seperti dilansir Antara Selasa malam, mengatakan Jaksa Penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Namun dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan membayar denda.
“Setelah JGT membayar denda, dia kemudian dibebaskan dan atas bantuan KJRI Penang, dia bisa pulang ke Indonesia,” kata Bambang.
KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui perempuan berinisial JGT itu pada Senin.
Selain menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT, Bambang mengatakan KJRI Penang juga telah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Selasa, guna memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan.
JGT, pekerja migran yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, pada Kamis lalu hendak pulang ke Medan dalam rangka cuti selama dua minggu dengan penerbangan pukul 17.15.
Saat menjalani pemeriksaan bagasi bersama dua orang temannya, JGT sempat mengucapkan kata “bom”. Petugas yang mendengar perkataannya lalu melaporkannya ke aparat keamanan bandara.
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda. KJRI Penang mendapatkan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda. KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat lalu dari Kepolisian Malaysia.