Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangerang, Begini Modusnya
Polisi Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Elpiji di Tangerang, Begini Modusnya
TEMPO.CO, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji subsidi di kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang, Banten. Ada lima orang yang ditangkap karena dugaan mengoplos elpiji subsidi menjadi elpiji non-subsidi.
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap lima tersangka yaitu K, MY, H, MT dan AM. “Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 23 November 2022.
Praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji ini dibongkar polisi pada Selasa 22 November 2022, pukul 13.00.
Zain mengatakan, para tersangka memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram. Praktik pengoplosan ini sudah berjalan selama 4 bulan.
“Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujar dia.
Selama 4 bulan beroperasi, komplotan pengoplos elpiji ini sudah meraup untung Rp 200 juta.
Pemeriksaan komplotan pengoplos elpiji ini masih berjalan di Polda Metro Jaya. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non-subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat,” kata Zain.