Pengendara Mobilio Penyebab Kecelakaan Beruntun di Depok Serahkan Diri
Pengendara Mobilio Penyebab Kecelakaan Beruntun di Depok Serahkan Diri
TEMPO.CO, Jakarta – Kasat Lantas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bonifasius Surono mengatakan pengendara Mobilio, AFQ, 22 tahun yang diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok telah menyerahkan diri.
Boni menuturkan saat ini AFQ masih diperiksa di Kantor Laka Polres Metro Depok. “Tadi siang (Kamis, 13 April 2023) sekitar 11.30 WIB pengendara Mobilio yang melarikan diri diantar orang tuanya menyerahkan diri di kantor Laka,” kata Boni, Kamis, 13 April 2023.
Boni mengungkapkan jajarannya akan menggunakan Pasal 310 ayat 2 UU tentang Lalu Lintas, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
“Juncto pasal 312, yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta,” papar Boni.
Boni menuturkan selain menyerahkan pelaku, pihak keluarga siap bertanggung jawab penuh atas kerugian materil yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut. “Alhamdulillah pihak keluarga bertanggung jawab penuh,” ucap dia.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil dan tiga motor di Jalan Raya Bogor tepatnya di depan bengkel, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, Ahad, 9 April 2023.