Wed. Jul 3rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pencurian Modus Geser Tas di Mal CBD Tangerang Terbongkar, Incar Korban yang Sibuk Belanja

TEMPO.COTangerang – Polsek Ciledug Kota Tangerang meringkus tiga pelaku pencurian modus geser tas di Mal CBD Ciledug. Tiga pencuri itu adalah seorang wanita berinisial NG, (31), dan dua pria  RS (41) dan  AB (40). Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyebut ketiga pelaku mengincar korban yang lengah saat sibuk memilih-milih barang belanjaan di Mal. “Pelaku ini, modusnya geser tas korban yang lengah saat berbelanja di mal,” ujarnya, Senin 19 Desember 2022. Menurut Zain, kejahatan para pelaku terungkap berdasarkan interogasi korban, saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai atau CCTV. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda usai melakukan kejahatan pada Sabtu, 17 Desember pukul 14.00 di Matahari Lantai 2 Mall CBD Ciledug, Kecamatan Karang Tengah. Tim opsnal Polsek Ciledug yang mendapatkan laporan korban wanita IS, kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan menginterogasi korban, saksi dan memeriksa rekaman CCTV. “Setelah melakukan penyisiran tim berhasil menangkap satu pelaku AB tidak jauh dari TKP,” papar Zain. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, kata Zain, tas berisi uang dan surat berharga milik korban telah diberikan kepada temannya seorang wanita. Kemudian polisi bergerak ke wilayah Bekasi dan berhasil mengamankan wanita NG. “Dari keterangan pelaku kedua disebut bahwa uang dan surat berharga korban ada di tangan pelaku RS, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menelpon pelaku menggunakan nomer pelaku wanita, pelaku ketiga pun datang dan berhasil kita tangkap,” kata Zain. Dari tangan ketiga pencuri polisi menyita dompet milik korban berisi uang dan surat berharga, handphone pelaku dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mal CBD Ciledug. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tutup Zain

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.