Pelaku Pembunuhan Pemilik Hotel OYO di Jakbar Bawa Kabur Mobil Mewah, tapi Tak Mahir Menyetir
Pelaku Pembunuhan Pemilik Hotel OYO di Jakbar Bawa Kabur Mobil Mewah, tapi Tak Mahir Menyetir
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku pembunuhan terhadap pemilik Hotel OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat tak mahir menyetir mobil. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indriwienny Panjiyoga menyebut, pelaku nekat mencuri hingga membunuh korban, Naima S Bachmid.
“Tersangka F enggak bisa nyetir, tapi dia nekat bawa mobil untuk dibawa kabur,” kata Panji kepada wartawan, Jumat, 21 April 2023.
Sebelumnya, Naima dibunuh oleh dua pembantunya berinisial FM alias F (31 tahun) dan SDS alias S (49 tahun) pada 13 April 2023 pukul 01.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Hotel OYO Assirot Recidence yang adalah rumah korban.
Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur dua kendaraan korban, yakni mobil BMW dan Fortuner. Meski tidak mahir mengemudikan mobil, tapi kedua pelaku berhasil membawa kendaraan roda empat itu hingga ke kawasan Tangerang.
Panji menyebut motif pelaku pembunuhan karena sakit hati. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kerap mendapatkan perlakuan kurang baik dari majikannya yang sudah berusia 63 tahun itu.
Awalnya, korban memperlakukan pelaku dengan baik. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, sikap korban berubah. Karena itulah, muncul niat untuk mencuri kendaraan korban yang kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan.
Peran pelaku
Panji menyebut F berperan sebagai pelaku yang merencanakan pembunuhan dan menyiapkan tali untuk mengeksekusi korban. Dia juga yang mengeksekusi dengan cara mengikat leher korban menggunakan tali lalu mencuri dua mobil Naima.
“Yang inisial FM itu perannya merencanakan pembunuhan kepada korban. Lalu menyiapkan tali untuk eksekusi korban dan mencuri kendaraan mobil milik korban,” kata Panji di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 April 2023.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan terhadap pemilik Hotel OYO itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.