Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mellisa Anggraini Sebut Kuasa Hukum AG Berlebihan di Sidang Kasus Penganiayaan D

Mellisa Anggraini Sebut Kuasa Hukum AG Berlebihan di Sidang Kasus Penganiayaan D

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor sekaligus kuasa hukum D, Mellisa Anggraini menilai apa yang dilakukan kuasa hukum AG, anak berkonflik pada hukum di sidang eksepsi berlebihan.

AG adalah pacar Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap D. AG disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih anak-anak. Persidangan berlangsung tertutup sesuai peradilan anak.

“Hanya saran saya, menurut saya jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, sehingga kita ikutin aja sesuai prosedur tapi tidak usah berlebihan karena gak elok juga karena mereka menuntut hal-hal yang diatur,” kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Berlebihan yang dimaksud oleh Mellisa adalah permintaan Kuasa Hukum dalam penanganan perkara AG.

“Ya berlebihan menurut saya, terkait misalnya mereka sampaikan saat membantah pada saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin,” ucapnya.

Ia tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal perilaku berlebihan yang dimaksud. Hal itu lantaran sidang AG merupakan sidang anak, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan secara tertutup.

“Itu tidak bisa saya sampaikan silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan karena sifatnya tertutup,” ucap dia.

Persidangan AG pada Kamis, 29 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat berlangsung secara tertutup. Agenda itu membacakan eksepsi sesuai dengan Pasal 156 KUHP. Bunyinya “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,”.

Dalam pembacaan eksepsi itu, kata Mellisa tidak dihadiri oleh pihak keluarga D.

“Dari pihaknya anak korban D cuma saya dari kuasa hukumnya. Keluarga belum hadir hari ini karena hanya pembacaan eksepsi,” ucapnya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding enggan menanggapi pernyataan berlebihan yang dilontarkan Mellisa.

“Itu tanyakan ke sana, iya gak bisa nanggapi,” kata Mangatta.

Hari kedua persidangan pihak AG menyampaikan nota keberatan dalam surat dakwaan ke Jaksa Penuntut Umum. Meski demikian, Mangatta tidak bisa membacakan keberatan apa saja yang menjadi poin tersebut.

“Hari ini kami sudah sampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup,” ucapnya.

Mangatta menyebut salah satu poin yang disampaikan menanggapi syarat formil perkara.

Persidangan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya Mario Dandy, akan berlangsung cepat sesuai dengan UU Peradilan Anak. Targetnya, sebelum lebaran hakim sudah membacakan vonis.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.