Mahfud MD Akan Bentuk Satgas Telusuri Transaksi Rp 349 T, Komisi III: Tidak Perlu
Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni merespons usulan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (Satgas). Satgas itu nantinya tugasnya melakukan supervisi dan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) nilai agregat transaksi janggal sebesar Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun.
“Ini baru diusulkann Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Ketua Komite TPPU Mahfud) tapi kami harap satgas itu tidak perlu kan sudah ada komite ini,” ujar dia usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 April 2023.
Menurut dia, Komite TPPU itu seharusnya mendalami hasil analisis transkasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Satgas enggak perlu, buang-buang waktu sistemnya. Strukturnya sama, buat apa mending yang dimaksimalkan (Komite TPPU),” kata dia.
Dalam rapat kerja tersebut Mahfud mengusulkan untuk membentuk satgas. “Satgas akan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” ujar Mahfud.
Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai), Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHA yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.