Kuasa Hukum D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Jaksa Banding Atas Vonis AG 3,5 Tahun
Kuasa Hukum D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Minta Jaksa Banding Atas Vonis AG 3,5 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum D, 17, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam vonis AG. Remaja putri itu divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU 4 tahun penjara.
AG adalah anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan D, anak pimpinan GP Ansor, hingga koma. Dia dianggap bersalah karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.
“Kuasa hukum dan keluarga D menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” kata kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin, 10 April 2023.
AG dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana. Pasal itu ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Lantaran masih di bawah umur yakni 15 tahun maka setengah hukumannya, yakni 6 tahun. Sedangkan, JPU menuntut 4 tahun penjara dan vonis AG saat ini adalah 3 tahun 6 bulan.
Menurut Mellisa, hukuman itu di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim soal bulatnya perbuatan AG.
“Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” ucapnya.
Permintaan banding ini disampaikan kuasa hukum korban karena kondisi korban D, yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit karena mengalami cidera otak parah. Pemuda 17 tahun itu telah dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan selama 50 hari.
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum AG. Hal yang memberatkan adalah kondisi anak korban D masih dirawat di rumah sakit mengalami cidera otak berat,” katanya.
Alasan Vonis AG Lebih Ringan Daripada Tuntutan JPU
Hakim memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara membeberkan tiga alasan yang meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang sakit kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
“Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” katanya.