Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp
TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat berhati-hati jika menerima pesan singkat berbentuk Apk (Application Package File) dengan narasi surat tilang elektronik via aplikasi WhatsApp. Hal itu merupakan modus penipuan.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat berkaitan dengan beredarnya modus tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan bisa terkuras. “Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” kata dia.
Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.