Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
TEMPO.CO, Jakarta – Eks Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, batal menjadi saksi mahkota dalam sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis, 8 Desember 2022.
Majelis Hakim yang memimpin sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria membatalkan pemeriksaan Sambo dengan alasan pemeriksaan saksi fakta belum tuntas. Oleh sebab itu, agenda pemeriksaan saksi mahkota harus ditunda,
“Karena untuk perkara terdakwa Agus sudah selesai saksi fakta tidak ada lagi, ya. Jadi, saksi mahkota mulai minggu depan,” kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan.
Sambo sudah hadir di PN Jaksel
Jaksa penuntut umum sebenarnya telah menghadirkan Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama plus kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pun sempat meminta agar kesaksian Ferdy Sambo tetap didengarkan pada hari ini.
“Kami mendapat informasi bahwa pak Ferdy Sambo sudah di PN ini, kalau berkenan izin yang mulia untuk mempersingkat waktu persidangan kita, apakah boleh Pak Ferdy Sambo diperiksa hari ini?,” kata salah satu kuasa hukum Hendra.
Di sisi lain, majelis hakim berkata pemeriksaan para saksi fakta untuk terdakwa Agus Nurpatria telah selesai dilakukan. Hakim Suhel menyebut Agus hanya perlu menunggu jadwal ulang pemeriksaan saksi mahkota yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022,” ujar Suhel.
Dua sespri Sambo diperiksa hari ini
Dengan begitu, hari ini hanya akan ada pemeriksaan saksi fakta untuk Hendra Kurniawan. Jaksa menghadirkan dua mantan Sespri Sambo sebagai saksi. Mereka adalah Muhammad Rafli dan Novianto Rifa’i.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.