Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D
Dituntut Pidana 4 Tahun, AG Pacar Mario Dandy Dinilai Rencanakan Penganiayaan D
TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus penganiayaan, AG (15 tahun), dituntut pidana empat tahun. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, pacar Mario Dandy Satriyo itu dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
“Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
Hari ini AG kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut remaja itu dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Menurut Syarief, AG dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan dalam pasal tersebut. Karena itulah, jaksa menuntut anak berkonflik dengan hukum itu menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.
“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelasnya.
Hal yang memberatkan tuntutan karena perbuatan AG bersama dengan terdakwa lainnya telah menyebabkan korban berinisial D (17 tahun) mengalami luka berat. D adalah anak pengurus GP Ansor yang dianiaya Mario Dandy.
Sementara hal meringankan adalah AG dinilai masih berusia muda, sehingga kekasih Mario Dandy itu diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
“Tapi dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan, sehingga kami menuntut dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun,” ujar Syarief.