Angela Hindriati Jadi Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sejak 2019, Ada Saksi Kuncinya
Angela Hindriati Jadi Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sejak 2019, Ada Saksi Kuncinya
TEMPO.CO, Jakarta – M. Ecky Listiantho diduga membunuh Angela Hindriati Wahyuningsih sejak Juni 2019. Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Tommy Haryono mengatakan, keterangan tersangka berubah setelah polisi menemukan sejumlah petunjuk dan bukti.
Sebelumnya, Ecky mengaku membunuh Angela sejak November 2021. “Akhirnya dari keterangan saksi, petunjuk rekening, baru kita ‘tembak’ ke Ecky. Mengaku dibunuh gak 2021, tapi 2019,” ujarnya saat dihubungi, Rabu malam, 25 Januari 2023.
Tommy menjelaskan, petunjuk ditemukan pada pekan kedua penyelidikan kasus pembunuhan berujung mutilasi di Bekasi. Ecky awalnya memberikan dua nama saksi kepada penyidik soal masalah kepemilikan Apartemen Taman Rasuna Unit 33A di Jakarta Selatan.
Menurut pelaku, saksi tersebut sebagai orang yang mewakili Angela dan Ecky ketika transaksi jual beli apartemen. Ternyata hanya ada satu yang terlibat dan itu diduga atas perintah Ecky dalam skenarionya.
“Baru terjawab di hari ketiga setelah dia menyebutkan nama orang itu, posisi di mana, kita jemput inisial S ini. Kita hadirkan di kantor,” kata Tommy Haryono
Ketika diperiksa, saksi itu langsung mengakui bahwa dia diperintah Ecky untuk menjadi saksi palsu dalam penyerahan unit Apartemen Taman Rasuna Unit 33A. Laki-laki berinisial S tersebut diberi uang puluhan juta rupiah oleh Ecky.
Dia terlibat dalam transaksi fiktif yang seolah-olah terjadi antara Angela dan Ecky dalam pembelian apartemen seharga Rp 1 miliar. Tetapi tindakan ini tidak diketahui sama sekali oleh pengacara dari Angela.
“Settingan sebagai saksi penyerahan uang Rp 1 miliar, memberikan kesaksian palsu di persidangan, terus ditambah lagi keterangan dia diberi uang sekian puluh juta dari Ecky,” ujar Tommy Haryono.
Selain itu, pengacara dari Angela sempat memberi somasi dua kali kepada kliennya, namun tidak pernah ada jawaban. Ketika peralihan apartemen, saksi S memberikan kesaksian palsunya di persidangan.
Ecky Listiantho membunuh Angela Hindriati dengan cara mencekik. Tommy Haryono menuturkan, dari keterangan dokter forensik ada bekas patahan tulang di bagian leher korban.
Pembunuhan terjadi beberapa hari sebelum Ecky menguras rekening BCA milik Angela dengan total Rp 158 juta. Ini adalah data baru dari pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan angka Rp 130 juta.
“26 Juni sampai 3 Juli 2019. Itu penarikan dan transfer,” kata Tommy.
Angela diduga pernah meminta Ecky untuk menarik uangnya di ATM, sehingga pelaku masih hafal dengan PIN milik korban. Pembunuhan pun terjadi sekitar tanggal 24 atau 25 Juni 2019 di apartemen yang kemudian berpindah tangan ke Ecky.
Motif utama karena pelaku ingin menguasai harta korban setelah tewas. Namun permasalahan diduga berhubungan dengan percintaan antara Ecky dan Angela.
“Awalnya emang minta dinikahin, itu keterangan dari tersangka, tidak ada saksi lain, tidak ada korban lain. Jadi masih bertahan dengan kesaksian dari si pelaku ini, sama dengan petunjuk motif ingin menguasai harta,” tutur Tommy.
Ecky kemudian memutilasi mayat Angela sebulan setelah membunuh, namun Tommy tidak ingin menjelaskan rincinya. Keterangan baru ini juga mematahkan keterangan sebelumnya yang menjelaskan pembunuhan sejak November 2021 dan dimutilasi beberapa hari setelahnya.
Selain apartemen dan rekening bank, Ecky diduga menggadai sertifikat rumah milik Angela di Bekasi Timur seharga Rp 40 juta. Dia menggadai kepada seorang perempuan yang menerima gadai tersebut.
Tommy menuturkan dalam kasus ini juga tidak ada CCTV yang bisa memperlihatkan aktivitas Angela dalam pembunuhan ini.
“Kalau itu diperas, tanya PIN berapa, ini sudah tiga tahun, tidak ada CCTV, tidak ada petunjuk lain, saksi atau apapun itu yang bisa memberi kita petunjuk,” tuturnya.
Kasus ini berawal dari pencarian Ecky Listiantho yang dilaporkan hilang pada akhir Desember 2022. Istrinya melapor ke Polsek Bantargebang, karena Ecky pamit pergi ke bank dan tidak pulang lagi.
Polisi menggeledah indekos yang disewa Ecky di Kabupaten Bekasi pada 29 Desmber 2022. Justru ditemukan dua kontainer berisi potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan yang diletakkan di kamar mandi.
Ecky ditangkap hari itu juga ketika datang ke indekosnya bersama seorang perempuan. Dia sempat tidak mengakui kepemilikan kotak penyimpanan itu.