Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya
Ancaman Pidana Mario Dandy Naik Jadi 12 Tahun Penjara, Polda Metro Ungkap Alasannya
TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengubah pasal pidana yang disangkakan kepada pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio. Semula Mario dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Kini laki-laki berusia 20 tahun itu terjerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 Pasal 76C juncto Pasal 80 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut hukuman Mario lebih berat karena sempat berbohong saat memberikan keterangan awal kepada polisi.
“Di awal BAP (berita acara pemeriksaan), pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital kami menemukan, keterangannya dari awal kebohongan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebelumnya, polisi menetapkan Mario sebagai tersangka kekerasan anak sekaligus penganiayaan. Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas juga menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun), ini.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tersebut kemudian diubah.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. Hengki tak merincikan ancaman hukuman penjara teranyar untuk Shane.
“Kami melihat bahwa (dalam) bukti digital ada perencanaan. Mulai menelepon SL (Shane Lukas) dan menjemput,” kata Hengki.
Dari bukti digital tersebut, polisi mendapati, pelaku menganiaya korban dengan menendang ke arah kepala sebanyak tiga kali. Bentuk penganiayaan lainnya adalah dua kali menginjak tengkuk dan sekali melemparkan pukulan ke arah kepala vital.
Tidak hanya itu dalam video juga terekam suara, “Free kick, gue enggak takut kalau anak orang mati,” ucap Hengki Haryadi menirukan suara tersebut.