Mon. Dec 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Anak Kombes Dilaporkan ke Polisi dalam Kasus Penganiayaan, Korban Anak-anak, Memar

TEMPO.COJakarta – Seorang anak berinisial MFB (16 tahun) diduga mengalami penganiayaan ketika berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Laki-laki berinisial ERB (19 tahun) yang disebut sebagai pelaku. Kasus ini berawal dari persoalan pribadi. Ibu dari MFB bernama Yusnawati Yusuf melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporan bernomor LP/3596/XI/2022/RJS, ERB dilaporkan atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. “Pasal 76C juncto 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tulis dalam laporan tersebut, dikutip pada Sabtu, 19 November 2022. Yusna melaporkan rekan dari anaknya itu pada Sabtu, 12 November pukul 11.35 WIB. Ada dua saksi berinisial A dan R yang dicantumkan dalam laporan. “Luka memar pada bagian kepala, mata sebelah kiri, bagian dada dan perut,” tulis laporan tersebut perihal luka yang dialami. Adapun bunyi Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak sebagai berikut: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh  elakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Kemudian isi Pasal 80 Undang-Undang itu sebagai berikut: Ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,  pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Ayat (2): “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Ayat (3): “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Ayat (4): “Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.” Masalah Diduga Karena Persoalan Pribadi Masalah ini berawal saat keduanya mengikuti bimbingan belajar persiapan masuk Akademi Kepolisian di PTIK. ERB menuding MFB menyembunyikan topi miliknya saat latihan, persoalan itu juga diduga karena salah paham Kemudian pelaku diduga memukul korban karena merasa tidak terima. Korban sudah meminta maaf kepada pelaku, namun tetap dipukul, bahkan pelatih juga mengetahui saat kejadian itu berlangsung. Pelaku diduga selalu menyebut dirinya merupakan anak seorang pejabat kepolisian. ERB mengatakan dirinya seorang putra polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes. Mereka merupakan teman satu camp pelatihan tersebut. Atas kejadian itu, korban pulang ke rumah dan melapor kepada orang tuanya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.