Alasan Sidang Banding AG di Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Digelar Cepat
Alasan Sidang Banding AG di Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Digelar Cepat
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding putusan terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Proses ini disorot karena berlangsung kurang dari 24 jam sejak berkas perkara diterima.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan pelaksanaan sidang sudah merujuk pada filosofi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Seluruhnya berakhir pada kepentingan anak yang menjadi terlibat dalam perkara pidana tersebut,” ujar Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG pada 10 April 2023. Sementara pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan kemarin, Rabu 26 April 2023.
Meski baru menerima berkas perkara kemarin, kata Binsar, pihaknya sudah mempelajari putusan AG sejak 17 April 2023. Alasannya putusan ini sudah masuk dalam sistem pendataan perkara milik Mahkamah Agung
“Tanggal 17 April putusannya sudah dipelajari karena seluruh putusan sudah ada di direktori putusan Mahkamah Agung. Semua sistem yang otomasi ini sudah ada pada jajaran peradilan,” kata Binsar.
Menurut Binsar, ketika berkas telah dipelajari maka pengadilan akan menunjuk hakim yang akan menangani perkara. Hakim yang dipilih juga memiliki sertifikasi peradilan anak.
Soal penerimaan berkas perkara kemarin sore, kata Binsar, sifatnya mengklarifikasi atau mengonfirmasi kelengkapan dokumen. Hari ini pun juga baru ada memori banding yang baru masuk sebelum persidangan dimulai. “Saya kira sebenarnya demikian, jadi tidak bisa dipakai satu anggapan kalau itu baru 1×24 jam,” tutur Binsar.
Dalam sidang pagi ini hakim Budi Hapsari menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG. Mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini dinilai sudah adil dan bisa memberi pembelajaran terhadap anak berkonflik dengan hukum itu.
Dari hukumannya itu telah dikurangi masa tahanan yang selama ini sudah dijalani AG. Menurut Binsar, itu sudah menjadi suatu bagian dari putusan yang diberikan hakim. “Jadi masa penahanan itu yang dikurangkan bukan berarti pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, pihak David Ozora dan AG merasa keberatan terhadap cepatnya proses sidang banding ini. Alasannya karena memori banding baru diserahkan kemarin sore.