Alasan Pasutri Pemilik Agen Travel Umrah Naila Syafaah Sengaja Kabur ke Yogyakarta
Alasan Pasutri Pemilik Agen Travel Umrah Naila Syafaah Sengaja Kabur ke Yogyakarta
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono menyampaikan pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri kabur ke Yogyakarta untuk menghindari jemaah yang menjadi korban penipuan.
“Mereka sengaja kabur ke Yogya,” kata dia kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Pemilik travel umrah tersebut adalah Mahfudz Abdulah dan Halijah Amin. Menurut Joko, pasangan suami istri alias pasutri ini menginap di salah satu kamar Hotel Adillah Syariah selama di Yogyakarta.
Keduanya sengaja kabur ke Kota Pelajar lantaran dikejar-kejar jemaah umrah yang mereka tipu. Bentuk penipuan tersebut mulai dari jemaah tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi hingga ditelantarkan di Tanah Suci.
Alasan lain pelarian ini, Joko membeberkan, karena murahnya biaya hidup di Yogyakarta. “Jadi alasannya kabur ke Yogya karena katanya biaya hidup di sana murah,” ujar dia.
Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri itu sebenarnya tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Tangerang, Banten. Keduanya adalah pelaku penipuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia. Ternyata mereka berangkat ke Makkah menggunakan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Korban penipuan agen perjalanan religi itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban.
Atas kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka. Selain pasutri Mahfudz Abdulah-Halijah Amin, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah juga menjadi tersangka kasus penipuan ini.
Ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.