Sat. Oct 5th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Divonis Senin Pekan Depan, Bagaimana Prediksinya?

AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Divonis Senin Pekan Depan, Bagaimana Prediksinya?

TEMPO.CO, Jakarta – Anak berkonflik dengan hukum, AG, rencananya bakal menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan depan, 10 April 2023. Sebelumnya, mantan pacar Mario Dandy itu telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara pada Rabu, 5 April 2023.

Kuasa hukum AG juga telah membacakan pleidoi atau pembelaannya pada Kamis, 6 April 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, telah membeberkan sejumlah bukti, mulai dari pengakuan AG sampai dengan CCTV.

Berikut rangkuman fakta perjalanan sidang AG menjelang sidang vonis pekan depan. Bagaimana prediksi vonis yang bakal dijatuhi hakim terhadap AG?

Tuntutan JPU

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut empat tahun penjara kepada AG pada Rabu, 5 April 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa AG dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan.

“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” jelas Syarief usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

Menurut Syarief, AG dinilai terbukti memenuhi unsur-unsur pidana yang disebutkan dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP. Karena itulah, JPU menuntut anak berkonflik dengan hukum itu menjalani masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

“Memenuhi semua unsur. Ada melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dan penganiayaannya kategori penganiayaan berat,” kata Syarief.

Pembelaan AG dan kuasa hukum AG

Dalam sidang pleidoi atau pembelaan, Mangatta mengungkapkan, tim penasihat hukum dan orangtua AG turut membacakan pembelaan yang disusun sendiri.

Mangatta berujar AG sempat menangis saat membacakan pleidoi tersebut. Selain mendoakan D, anak berkonflik dengan hukum itu juga memohon maaf kepada korban.

Mangatta mengatakan, pihaknya turut menyampaikan bukti CCTV dan keterangan dari para ahli. “Di pleidoi kami ungkapkan semua, apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat,” katanya.

Sayangnya, Mangatta enggan merinci poin-poin pembelaan apa saja yang disampaikannya kepada majelis hakim. “Fakta-faktanya, mungkin bisa dilihat pada sidang hari Senin,” ujar dia.

Namun, ia mengakui jika salah satu poin dalam nota pembelaannya adalah permohonan maaf AG dan orang tuanya kepada korban D, anak pengurus GP Ansor. “Kami juga turut prihatin dan kami mohon maaf terhadap keadaan yang menimpa anak D,” ucap dia.

Jaksa menolak pleidoi AG

Atas pembelaan atau pleidoi kuasa hukum AG, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian memberikan kesempatan (replik) kepada jaksa apakah akan menanggapi secara tertulis atau lisan.

“Ternyata dari penuntut umum meminta menanggapi secara lisan. Inti pokoknya, penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan (4 tahun penjara),” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto usai sidang, Kamis, 6 April 2023.

JPU menganggap bahwa mantan pacar Mario Dandy itu melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sudah direncanakan sesuai Pasal 355 ayat 1 KUHP. JPU tetap pada tuntutannya, yakni menuntut AG dipidana selama 4 tahun di LPKA atas kasus penganiayaan anak.

Sidang terbuka vonis Senin pekan depan

Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan sidang putusan atau vonis akan digelar terbuka untuk umum pada Senin, 10 April 2023.

“Sidang putusan digelar pada Senin (10 April 2023) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir,” katanya.

Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D ini, kata Djuyamto, tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, tuntutan yang dijatuhkan kepada anak AG sesuai dengan diduga adanya peran AG yang turut memuluskan niat jahat Mario Dandy dalam penganiayaan D. AG juga sempat disebut menjebak D untuk bertemu dengan Mario.

Hal tersebut terungkap dari beredarnya pesan singkat yang diduga dikirim AG kepada D. Dalam pesan tersebut, AG memaksa D untuk bertemu, dengan dalih mengantarkan kartu pelajar. Peristiwa penganiayaan oleh Mario terhadap D pun terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan itu, D mengalami luka berat dan dirawat di RS Mayapada, Jakarta.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.