Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

AG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

AG Disebut Minta Hakim Membebaskannya dalam Kasus Mario Dandy Aniaya David

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara meminta hakim membebaskan AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, AG dituntut pidana empat tahun karena dinilai bersalah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

“Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum anak AG dalam amarnya dimintakan untuk majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini kepada wartawan usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 April 2023.

Mellisa menuturkan permintaan agar AG bebas itu sangat tidak rasional mengingat apa yang dilakukannya bersama terdakwa lain telah menyebabkan David Ozora luka berat.

“Dan jika bicara terkait dengan usia bahwa anak yang masih berusia 15 tahun, kemudian masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi dan masa depan D?” ujarnya.

Menurut dia, para penganiaya anak GP Ansor itu telah merusak dan menghancurkan masa depan korban.

Tak hanya itu, Mellisa menilai nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum AG tersebut tidak mampu membantah analisa yuridis maupun fakta kesimpulan yang disampaikan JPU dalam sidang tuntutan Rabu kemarin.

“Kami melihat dalam penyampaian nota pembelaan pledoinya kuasa hukum AG hari ini itu cukup rapuh dan tidak kuat,” tuturnya.

Sehingga, ia berharap agar hakim memberikan vonis yang maksimal terhadap remaja mantan pacar Mario Dandy Satrio itu.

Jaksa Tetap Tuntut AG Dipenjara 4 Tahun

AG kembali menjalani sidang dalam kasus penganiayaan terhadap D, Kamis, 6 April 2023. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum AG.

“Agenda sidang tadi dimulai jam 13.15 WIB, yakni pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa (AG),” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto usai sidang, Kamis.

Djuyamto mengatakan, setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pledoi, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum apakah akan menanggapi secara tertulis atau lisan. Jaksa pun memilih untuk menanggapinya secara lisan. “Ternyata dari penuntut umum meminta menanggapi secara lisan. Inti pokoknya, penuntut umum tetap pada tuntutan (4 tahun penjara),” ujar dia.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.