686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas
686 Napi Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas
TEMPO.CO, Depok – Sebanyak 686 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tiga di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok Andi Gunawan mengatakan 686 orang WBP atau narapidana itu sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif. “Yang mendapat remisi yang telah memenuhi syarat,” kata Andi, Minggu, 23 April 2023.
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus I adalah 680 orang. Remisi Khusus II diberikan kepada 6 orang. “Tiga WBP mendapat remisi antaranya langsung bebas,” ujar Andi.
Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
“Saya berharap untuk semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum,” harap Andi.
Andi juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly bagi seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas maupun Rutan.
“Agar selama menjalani masa hukuman di Rutan dapat berkelakuan baik dan juga bisa mengubah mereka menjadi lebih baik lagi, sehingga saat selesai masa tahanan, mereka bisa kembali ke masyarakat,” ucap Andi.
Pada Lebaran tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus terhadap 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam. Remisi khusus tersebut diberikan dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan sebanyak 145.599 narapidana mendapatkan remisi khusus I. Artinya, narapidana tersebut masih harus menjalani sisa masa pidana setelah menerima pengurangan hukuman. Sementara penerima RK II langsung bebas.