6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta – Penipuan agen travel umroh kembali terjadi. Terbaru, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) menipu jemaah umroh yang korbannya diperkirakan mencapai ratusan orang dengan kerugian Rp 91 Miliar. Tempo merangkum fakta-fakta seputar penipuan ini.
Kronologi Penipuan, Terungkap dari Laporan Kemenag
Kasus penipuan ini terungkap setelah satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia. Ada dua jenis penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro.
Pertama, korban telah diberangkatkan ke Arab Saudi, tapi ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tak kunjung berangkat yang ternyata uang pembayaran mereka digelapkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).
“Jadi, korban mengadu ke Konjen di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Maret 2023.
Hengki mengatakan dari dokumen yang didapat ada 64 orang yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 pada pukul 17.50 Waktu Arab Saudi. Tiba di bandara pukul 15.00, namun mereka batal pulang karena visa bermasalah.
Korban Penipuan Luntang-Lantung di Makkah
Tidak semua jemaah bisa pulang. Ada 16 jemaah lain yang masih menunggu dipulangkan. Salah satunya adalah jemaah yang bernama Abdul. Ia harus luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar soal kepulangan dari travel itu.
“Saya Abdul salah satu korban PT Naila Syafaah dan mewakili 16 jemaat lainnya atas keterlambatan pulang ke tanah air selama kurang lebih 8 hari dari Makkah. Kami kirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdul.
Abdul mewakili jemaah lain berharap kepolisian mengusut kasus penipuan biro travel umrah ini. “Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul travel-travel yang nakal. Khususnya PT Naila sehingga tidak ada lagu korban-korban berikutnya,” katanya.
Korban Diduga Lebih dari 500 Orang
Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono menyebut korban penipuan agen travel umrah PT NSWM mencapai lebih dari 500 orang.
“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang yang adalah suami istri sebagai tersangka. Tersangka penipuan itu antara lain Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adillah Syariah pada 27 Februari 2023. Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu ratusan jemaah. Bahkan ada puluhan jemaah telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pasangan suami istri ini telah ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NSWM Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan atau rutan Polda Metro.
Diduga Punya Banyak Cabang, Total Kerugian Rp 91 Miliar
Joko menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah memiliki banyak kantor cabang. Dia berujar korban penipuan agen travel umrah ini berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Iya (jumlah korban) itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melapor,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polda Metro Jaya telah menerima 13 laporan penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah. Total ada lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian Rp 91 Miliar.
Pasal yang Dikenakan
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.