Tertarik Investasi Emas Digital? Pengamat Sarankan Beli di Bursa Resmi
Masyarakat yang tertarik untuk investasi ataupun memiliki emas digital disarankan akan melakukan transaksi lewat bursa resmi. Saran ini disampaikan oleh pengamat ekonomi dan investasi Universitas Islam Nusantara Bandung (Unisba), Yoyok Prasetyo.
Yoyok menjelaskan transaksi melalui bursa resmi dapat menjamin keamanan dari emas digital yang dibeli. Selain itu, emas fisiknya juga akan aman disimpan lembaga depository.
“Dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository,” ujar Yoyok dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Aturan mengenai emas digital telah tertuang dalam peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dalam aturan itu, disebutkan jika perdagangan emas digital hanya dapat difasilitasi oleh bursa berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
Dalam prakteknya, lanjut Yoyok, sebaiknya sebelum melakukan transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut, agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi.
“Untuk itu, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi,” saran Yoyok.
Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, pasar fisik emas digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisir yang menggunakan sarana elektronik.
Sarana itudifasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Pasar fisik emas digital sendiri di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir Juni 2022 tercatat ada 249.696 transaksi pembelian dan 366.819 transaksi penjualan.
Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram transaksi pembelian dan 3.056.329 gram transaksi penjualan. Sedangkan dari sisi nilai, sebesar Rp228,2 miliar transaksi pembelian dan sebesar Rp337,7 miliar transaksi penjualan.