Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Terpopuler Bisnis: Hitungan Ekonom soal Buruh Minta UMP Naik, Profil Bos Kopi Kapal Api

TEMPO.COJakarta – Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 29 Oktober 2022 dimulai dengan Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan upah minimum provinsi atau UMP setidaknya bisa naik 7-8 persen atau lebih tinggi daripada inflasi.

Kemudian informasi mengenai Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan tambahan 65 obat sirup yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung bahan pelarut yang dikaitkan dengan pemicu gagal ginjal akut pada anak seperti dietilen glikol (DE) dan etilen glikol (EG).

Selain itu berita tentang Soedomo Mergonoto merupakan CEO PT Kapal Api Global yang memiliki peran penting pada pendirian hingga kesuksesan brand kopi legendaris asal Indonesia berlogo kapal api yang kemudian dikenal dengan Kopi Kapal Api. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Tanggapi Buruh Minta UMP Naik 13 Persen Tahun Depan, Begini Hitung-Hitungan Ekonom

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menanggapi buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) naik 13 persen tahun depan. Dia menjelaskan konsep utama upah minimum ini untuk perlindungan sosial, dan semakin dibutuhkan di tengah kondisi tekanan daya beli yang terjadi.

“Upah minimum memang sebagai stimulus ekonomi, sehingga dengan upah minimum yang naik setidaknya di atas angka inflasi itu memberikan ruang bagi peningkatan konsumsi rumah tangga,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Dengan alasan tersebut, kata Bhima, yang penting memang upah minimum setidaknya bisa lebih tinggi daripada inflasi, artinya naik bisa 7-8 persen. “Itu minimum ya.” Namun masalahnya ada pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai seolah-olah mengacu formulasi dari upah minimum.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.