Sat. Nov 16th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pengusaha Bentuk Tim Kerja Kaji Omnibus Law

NAGALIGA — Pelaku usaha akan membentuk gugus tugas (task force) yang diinisiasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Nantinya, tim akan bertugas untuk mengkaji dan memberikan masukan bagi penyatuan sejumlah aturan (omnibus law).

Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan tim akan dibentuk pada hari ini dan mulai bekerja pada akhir pekan. Targetnya, mereka bisa menyelesaikan rekomendasi pada Desember mendatang.

Hal tersebut disepakati, usai perwakilan Kadin mengadakan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (22/11).
“Makanya, ini saya mau balik ke Kadin untuk kami rembukkan dulu karena akhir pekan ini, kami sudah mulai kerja Sabtu dan Minggu. Setelah itu kami panggil pelaku-pelaku dan asosiasi agar dapat masukan dari mereka semua sebelum ini dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya, Jumat (22/11).
Ia menuturkan pemerintah menargetkan omnibus law dapat diserahkan untuk dibahas oleh anggota dewan pada Januari. Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan draft omnibus law selesai pada Desember, sehingga pembahasan bisa dilakukan awal 2020.

Itu berarti, penyampaian draft omnibus law mundur sebulan dari yang direncanakan pemerintah. Dalam kesempatan itu, Iskandar bilang draft omnibus law yang akan diserahkan adalah draft Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

RUU itu merupakan satu dari tiga RUU omnibus law lainnya, yakni RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan RUU Perpajakan.

“Januari dibawa ke DPR dan rencananya keinginannya April sudah bisa selesai,” imbuh Rosan.
Ia memaparkan RUU tersebut akan menyederhanakan sekitar 74-79 UU yang mencakup 11 sektor. Kesebelas sektor itu meliputi perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dan dukungan riset serta inovasi. Lalu, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Rosan menuturkan pengusaha akan mengkaji secara detail pasal per pasal. Tujuannya, agar tak terjadi kendala implementasi di lapangan. Ia meyakini reformasi regulasi ini mampu mendatangkan lebih banyak investasi langsung, baik domestik maupun asing.

“Ini (omnibus law) sudah ditunggu-tunggu. Banyak investor asing datang ke kami mau investasi. Nah, saya rasa yakin kalau sudah ada ini mereka tidak hanya datang investasi di pasar modal saja, tapi bisa investasi masuk ke investasi langsung,” ujarnya.
SUMBER:

 

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.