Pemerintah Pisahkan Izin Tambang dan Industri Hilir Minerba
NAGALIGA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian ESDM sepakat untuk memisahkan kewenangan pemberian izin pertambangan. Rencana tersebut tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) nomor 4 tahun 2009.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebutkan pemisahan kewenangan pemberian izin pertambangan tersebut ditujukan untuk memperbanyak nilai tambah sisi industri pertambangan.
Menurut Agus, pemisahan pemberian izin akan dikaitkan proses produksi dan hiliriassi, serta pengolahan dan pemurnian (smelting).
“Agar nilai tambah bisa sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan dan dinikmati Indonesia, penyerapan tenaga kerja proses hilirisasi bisa dinikmati. Jadi, harus ada pemisahan kewenangan berkaitan dengan pemberian izin khususnya terkait dengan pertambangan itu sendiri,” ucap Agus usai menggelar rapat dengan Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR, Kamis (13/2).
Agus menjelaskan pemisahan pemberian izin tersebut terbagi menjadi dua izin, yakni Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kemenperin, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
IUI nantinya akan diberlakukan kepada industri yang berdiri sendiri, sementara IUP diberlakukan ke perusahaan yang terintegrasi dengan tambang.
“Kami sudah sepakat Kemenperin dan (Kementerian) ESDM bahwa kalau ada investor perusahaan atau industri yang berdiri sendiri, kemudian melakukan kegiatan smelting, akan menggunakan rezim IUI. Bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi sama tambang, itu mengikuti rezim IUP,” jelasnya
Agus menyebut, dengan hal tersebut, maka diharapkan diberlakukan percepatan dalam revisi UU Minerba tersebut.
“Dalam konteks Kemenperin, kami sangat mendukung upaya revisi UU Minerba. Memang upaya kami mendorong hilirisasi dari komunitas pertambangan semakin baik dan cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, rapat Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja). Rencananya, DIM tersebut akan dibahas selanjutnya oleh panja yang tersusun oleh anggota pemerintah maupun DPR.