Menjaring Startup Unicorn Buat IPO, BEI Lakukan Ini
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengubah sejumlah peraturan, khususnya terkait kriteria papan pencatatan saham. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) unicorn agar melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) .
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini mewajibkan Calon Perusahaan Tercatat untuk sudah membukukan laba usaha paling tidak dalam kurun satu tahun terakhir untuk dapat tercatat di Papan Utama.
“Bursa berupaya menjadi Bursa yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholder nya, termasuk unicorn di Indonesia, agar dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan mereka untuk bisa growth,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Namun, melalui Peraturan I-A yang berlaku saat ini dinilai tidak pas jika diterapkan kepada startup unicorn, karena dengan karakteristik perusahaan yang terus berkembang belakangan.
“Misalnya perusahaan yang karakteristiknya masih fokus meningkatkan marketshare dan belum laba, tetapi valuasinya besar dan berpotensi untuk jadi salah satu biggest fund raiser di pasar modal Indonesia,” kata dia.
Melalui peraturan I-A revisian, nantinya Bursa akan memperkenalkan lima alternatif persyaratan sebagai pintu untuk tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. “Dengan demikian, kami berharap peraturan ini lebih akomodatif bagi berbagai jenis industri di tanah air,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Bursa juga berupaya untuk adaptif dengan menyiapkan Multiple Voting Share (MVS). MVS atau dalam Bahasa Indonesia dipadankan menjadi Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) yang merupakan jenis lainnya dari saham dengan kelas berbeda.
“SHSM ini memiliki hak suara lebih dari satu, artinya pemegang SHSM ini akan memiliki hak suara yang lebih tinggi dari porsi kepemilikannya, bergantung rasio voting power setiap struktur SHSM tersebut,” tuturnya.
Nyoman menjelaskan, salah satu latar belakang penerapan SHSM adalah untuk menjaga pengendalian dari para founders yang merupakan key person sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, walaupun persentase kepemilikannya kecil, para founders ini tetap memiliki power untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan jangka panjang.
“Nah peraturan SHSM di pasar modal Indonesia inilah yang saat ini sedang disusun dan dibahas agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang memang diperkenankan menerapkan SHSM dalam struktur permodalannya,” ucap Nyoman.