Luhut soal 49 TKA China: Masuk Sebelum Dilarang Karena Corona
NAGALIGA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China melalui Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai hal yang wajar. Ia mengisyaratkan pembelaan karena kedatangan TKA China itu tidak melanggar aturan, meski ada kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran corona.
Menurut dia, TKA China datang memenuhi persyaratan yang berlaku, memiliki visa kerja resmi dari Pemerintah Indonesia. “49 TKA itu mendapat visa 211 A pada 14 Januari 2020 sebelum kami membuat larangan (warga negara) China datang,” ujarnya, Rabu (18/3).
Ia melanjutkan pengajuan visa TKA China tersebut dilakukan melalui Kedutaan Besar RI di Beijing, China. Kemudian, mereka mendapatkan izin visa.
“Jadi tidak ada yang dilanggar, mungkin ada sedikit masalah teknis saja di 211 A dan 211 B,” imbuh Luhut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham membenarkan ada 49 TKA China yang masuk ke Kendari pada Minggu (15/3) lalu. Mereka datang dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Lebih lanjut, Luhut menilai penjelasannya ini tak semata-mata menandakan bahwa pemerintah membela 49 TKA China itu. Pasalnya, ketika tiba di Tanah Air pun, para pekerja asal Negeri Tirai Bambu itu langsung dikarantina sesuai dengan prosedur kesehatan di tengah penyebaran virus corona.
“Sekarang mereka masih dikarantina di Kendari, biarkan saja dulu, nanti kami lihat lagi, tidak ada prosedur yang ilegal, mereka legal semua,” jelasnya.
Di sisi lain, ia meminta publik tidak membesar-besarkan kedatangan 49 TKA China. Ia menegaskan bahwa pemerintah bisa melakukan tindakan yang benar terhadap kedatangan mereka.
“Jangan terus merebutkan hal-hal yang tidak perlu, pemerintah tidak mau rakyat dapat bencana dari luar, kami tidak mau impor masalah, impor penyakit dari tempat lain kok,” tekannya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan para TKA China itu sempat singgah di Thailand pada 29 Februari 2020 dan telah dikarantina sampai 15 Maret 2020.
Setelah itu, mereka datang ke Indonesia, namun sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
Dari hasil pemeriksaan, para TKA China sudah dinyatakan layak masuk ke dalam negeri. Namun, kini mereka tengah dikarantina lagi di Kendari.