Kementan Dorong Alih Fungsi Lahan Bekas Tambang Menjadi Area Pertanian
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong upaya alih fungsi lahan bekas tambang menjadi area pertanian yang produktif. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi dan stok pangan nasional dalam menghadapi tantangan krisis pangan global.
Selain memenuhi kebutuhan pangan nasional, pemanfaatan lahan bekas tambang menjadi area pertanian diharapkan dapat mengatasi persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Melihat potensi tersebut, Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani Episode 619 yang mengangkat tema “Pengelolaan Lahan Bekas Tambang Menjadi Pertanian Produktif”, Jumat (9/9/2022).
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi mengatakan, inisiatif memanfaatkan lahan bekas pertambangan sebagai lahan pertanian sejalan dengan komitmen Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk mengakselerasi peningkatan produksi pangan, baik secara mandiri maupun ekspor.
Tak hanya itu, Mentan Syahrul juga berkomitmen untuk terus melahirkan strategi menghadapi ancaman cuaca ekstrim global yang berdampak langsung pada sektor pertanian guna menciptakan stok pangan yang tangguh.
“Saya harap, seluruh kepala dinas pertanian yang hadir dalam webinar ini dapat mengidentifikasi wilayah-wilayah bekas tambang yang dapat ditanami tanaman pangan,” kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Suwandi kembali menjelaskan, beberapa lokasi lahan bekas tambang di Indonesia pun kini sudah bisa ditanami tanaman untuk pakan ternak.
“Berbagai peluang harus kita optimalkan untuk stok pangan kita makin tangguh, bahkan bisa kita ekspor untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Memanfaatkan mikroba dan reklamasi
Menambahkan pemaparan Suwandi, Pakar Mikrobiologi Universitas Hasanuddin (Unhas) Fahruddin menyebutkan, lahan bekas tambang yang dibiarkan begitu saja dapat berdampak negatif bagi lingkungan, termasuk mengancam keberhasilan hasil pertanian.
Oleh sebab itu, apabila lahan bekas tambang hendak dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, Fahruddin pun merekomendasikan untuk memanfaatkan mikroba seperti bakteri. Tujuannya adalah untuk mengurai limbah sekaligus mengoptimalkan produktivitas hasil pertanian.
“Bakteri yang dimaksud adalah bakteri pereduksi sulfat (BPS). BPS mampu mereduksi sulfat dan logam berat. Adapun BPS sendiri dapat diperoleh dari lumpur wetland,” terang Suwandi.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB), Dyah Tjahyandari mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi lahan bekas tambang adalah dengan reklamasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, upaya reklamasi juga harus mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti sosial, ekonomi, status kepemilikan lahan, sumber daya manusia, dan kelayakan biaya usaha tani.
“Tahapan reklamasi pun harus melalui beberapa proses, yakni penataan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir,” jelas Dyah.
Menurut Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Marinus Harun, proses reklamasi lahan penting dilakukan untuk mengembalikan lapisan tanah atas (top soil) yang dapat mendukung produktivitas pertanian.
Pada kegiatan penambangan, kata Harun, lapisan top soil akan dikupas (stripped) dan disimpan pada tempat tertentu. Namun, lapisan tersebut akan dikembalikan ke lahan saat kegiatan penambangan dinyatakan selesai atau akan dilakukan reklamasi lahan.
“Top soil merupakan media tumbuh ideal untuk budidaya tanaman dibandingkan media tumbuh dari tailing pasir. Hilangnya top soil juga berarti terjadinya kehilangan biota tanah yang sangat diperlukan dalam upaya menjaga kualitas lahan,” tuturnya.
Upaya Kementan dalam mengalihfungsikan lahan bekas tambang menjadi lahan pertanian pun disambut baik oleh perusahaan pertambangan batubara dan nikel PT Hillconjaya Sakti.
John Anderson selaku perwakilan dari PT Hillconjaya Sakti mengatakan, pemanfaatan lahan bekas tambang timah untuk kegiatan pertanian dapat memperbaiki keanekaragaman hayati di area tersebut sekaligus memulihkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, menurut John, kegiatan reklamasi untuk menciptakan lahan pertanian di area bekas tambang timah yang dilakukan perusahaannya dapat dijadikan sebagai salah satu indikator keberhasilan reklamasi pascapenambangan.
“Apabila kegiatan reklamasi telah memperhitungkan aspek tersebut, berarti kegiatan reklamasi lahan bekas tambang timah telah mempertimbangan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat,” kata John.