Erick Thohir Bakal Kurangi Porsi Saham Pemerintah di Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengurangi porsi saham pemerintah atau delusi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pengurangan porsi saham, jadi salah satu opsi Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR dalam penyelamatan Garuda.
Namun, pengurangan porsi saham ini akan dilakukan setelah adanya putusan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, tambah dia, meski dikurangi, pemerintah akan menjadi mayoritas pemegang saham Garuda Indonesia.
Diketahui, saat ini pemerintah masih mayoritas pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan saham 60 persen, kemudian PT Trans Airways memiliki porsi saham sebesar 28,2 persen, dan 11 persen saham dimiliki oleh masyarakat.
“Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses yang masih di PKPU. Dan DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51% kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Namun demikian, Erick masih menunggu proses PKPU emiten berkode saham GIAA. Ia ingin memastikan, proses PKPU ini berjalan lancar dan mendapatkan putusan yang diharapkan.
“Nah jadi konteksnya itu kita jaga, tapi terlalu dini bicara Garuda sebelum PKPU-nya putus, jadi kita tunggu saja yang itu,” imbuh Erick.
Sebelumnya, Garuda Indonesia kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan,perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).