Bank Anda Biaya Transfernya Belum Rp 2.500 Per 21 Desember? Tenang, 22 Bank Menyusul Masuk BI-Fast Januari 2022
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan infrastruktur sistem pembayaran ritel, BI Fast Payment (BI-Fast) pada hari ini, Selasa (21/12/2021).
Dengan beroperasinya sistem pembayaran tersebut, tarif transfer antarbank peserta BI-Fast menjadi lebih murah, yakni maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Meskipun demikian, tarif tersebut baru bisa dinikmati oleh nasabah dari 21 bank peserta tahap pertama BI-Fast.
“Pada batch pertama hari ini, 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang telah siap menyediakan layanan BI-Fast,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI-Fast, Selasa.
Rencananya, pada Januari 2022, bank sentral akan kembali menambah 22 bank atau lembaga keuangan peserta sistem BI-Fast.
Adapun daftar 22 bank atau lembaga keuangan yang akan menerapkan BI-Fast pada tahap kedua adalah sebagai berikut:
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
- Bank Sahabat Sampoerna
- Bank Harda Internasional
- Bank Maspion
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
- Bank Ina Perdana
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Nasional Nobu
- Bank Jatim UUS
- Bank Mestika Dharma
- Bank Jatim
- Bank Multiarta Sentosa
- Bank Ganesha
- Bank OCBC NISP UUS
- Bank Digital BCA
- Bank Sinarmas UUS
- Bank Jateng UUS
- Standard Chatered Bank
- Bank Jateng
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali
- Bank Papua
Gelombang berikutnya
Tidak berhenti di situ, BI akan terus membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi bank peserta BI-Fast, selama bank atau lembaga keuangan lainnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pada tahapan-tahapan berikutnya Insya Allah pada minggu ke-4 Januari 2022 juga akan peluncuran kembali. Bank Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh bagi calon peserta dalam mempersiapkan aspek people process maupun teknologi agar dapat segera bergabung dalam ekosistem BI-Fast,” tutur Perry.
Agar dapat mengadopsi sistem BI-Fast, bank atau lembaga keuangan lain harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh BI.
Syarat utama ialah, bank atau lembaga keuangan harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.
Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.
“Saya berharap peluncuran BI-FAST akan mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional, mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran secara end-to-end dari perbankan digital, fintech, e-commerce, dan konsumen, mendorong inklusi ekonomi keuangan, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional,” ucap Perry.