Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

AFPI Akui Fintech Ilegal Kurangi Kepercayaan Nasabah

NAGALIGA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengakui kemunculan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam ilegal memberikan dampak negatif kepada industri, salah satunya dari sisi kepercayaan calon nasabah.

Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan mereka tidak tinggal diam atas ulah fintech ilegal tersebut. Upaya yang dilakukan oleh asosiasi yakni memantau aplikasi fintech lending dalam play store. Lalu, apabila menemukan fintech lending yang terindikasi ilegal maka mereka melaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kami memiliki task force (tim) internal untuk melakukan tindakan preventif,” katanya, Kamis (19/12).
Selain itu, mereka juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan fintech lending legal maupun ilegal. Tujuannya, agar masyarakat mawas diri serta menghindari fintech ilegal.

Guna memperkuat keberadaan fintech lending dari sisi hukum, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Undang-undang fintech. Hal ini serupa dengan industri perbankan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maupun industri asuransi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Saat ini, industri fintech berada di bawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi kalau ada praktek perbankan gelap bisa ditindak, sehingga kecil sekali pihak-pihak yang menjalankan praktik bank ilegal karena ada undang-undangnya,” imbuhnya.

Selain uu tentang fintech lending, ia juga menyarankan pemerintah membentuk uu tentang perlindungan data nasabah. Pasalnya, oknum fintech lending ilegal kerap kali mencuri data nasabah untuk melakukan ancaman.

Ia menuturkan ciri utama fintech ilegal adalah meminta akses kepada data kontak. Padahal fintech legal hanya memiliki keterbatasan akses kepada mikrofon, lokasi, dan kamera.
Usulan ini menindaklanjuti pengaduan dari korban fintech lending ilegal. Oknum fintech ilegal tersebut melakukan penagihan secara acak kepada nomor yang tertera dalam daftar kontak nasabah.

“UU Perlindungan Data Pribadi tidak hanya bermanfaat kepada fintech tapi juga buat pedoman bagi digital platform,” ucapnya.

Indikasi Nasabah Nakal

Selain keberadaan fintech lending ilegal, ia juga mengaku menemukan indikasi nasabah nakal. Definisi nasabah nakal adalah mereka yang melakukan pinjaman lebih dari satu platform, baik dari fintech ilegal legal maupun ilegal.

“Kalau masyarakat dia bisa akses pinjaman online, seharusnya secara otomatis dia punya kemampuan untuk cek bahwa fintech ini terdaftar atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan fintech lending bukan tempat bagi nasabah yang memiliki tujuan gali lubang tutup lubang. Pasalnya, ia menemukan kecenderungannya nasabah yang meminjam lebih dari satu platform tujuannya adalah menutupi uang pinjaman dari platform lainnya.

“Karena uang yang dipinjam ini adalah uangnya lender (peminjam) jadi kalau pinjam maka harus dikembalikan,” ucapnya.
AFPI mencatat terdapat 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK. Sementara itu, 119 perusahaan lainnya dalam proses pengajuan perizinan kepada OJK.
SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.