Polda Metro Jaya Tangkap 20 Orang Pengoplos Gas LPG 12 kilogram
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap 20 orang yang mengoplos LPG dan menjualnya kembali. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus ini diungkap dalam rentang September hingga November 2022.
“Jadi 20 orang tersangka di antaranya dua orang sebagai pemilik merangkap dokter istilahnya, kemudian lima orang sebagai pemilik, tujuh orang sebagai “dokter”, dan enam orang sebagai karyawan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2022.
Modus yang mereka lakukan dengan cara mengoplos gas LPG tiga kilogram ke LPG 12 kilogram. Aksi ini dilakukan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. “Tentunya ini dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Endra Zulpan.
Kemudian para pelaku menjual tabung gas 12 kilogram tersebut sebesar Rp200 ribu hingga Rp220 ribu per tabung kepada masyarakat. “Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per tabung,” tutur Endra Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ancaman penjara paling lama yang menanti mereka adalah enam tahun. Kemudian ancaman denda maksimal sebesar Rp 6 miliar.