Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Pengacara Dody Sebut Teddy Minahasa Tak Kooperatif

TEMPO.COJakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memusnahkan 3 kg barang bukti sabu dalam kasus yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara. Pemusnahan barang bukti sabu itu dilakukan pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun, Teddy Minahasa yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini tak ikut dalam pemusnahan barang bukti. Pengacara Dody cs, Adriel Viari Purba, menilai absennya Teddy sebagai tindakan yang tak kooperatif. “Sementara klien kami ini menunjukan tindakan yang konsisten dari awal kasus,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Desember 2022. Ia menilai Teddy merupakan dalang dari kasus ini. Hal ini dibuktikan oleh bantahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Kejaksaan Agung soal barang bukti yang masih utuh. “Artinya barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti yang terkait dengan kejahatan TM,” ucapnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi. Teddy, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Dody kemudian meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut. Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan. Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.