Tersangka Penganiayaan 3 Bocah di Musala di Tebet Ditahan, Kesal Anaknya Dipukuli
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menetapkan pria inisial F, 51 tahun sebagai tersangka penganiayaan terhadap tiga bocah di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan telah melakukan penahanan.
“(Pelaku) sudah ditahan,” kata AKP Nurma Dewi, Sabtu, 26 November 2022.
Pelaku, kata dia, telah ditahan sejak Kamis malam, 24 November 2022. F terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas kasus penganiayaan. “Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi meringkus pria berinisial F yang pelaku penganiayaan tiga anak di musala kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kasus pemukulan ini sempat viral di media sosial.
Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku
Dinarasikan dalam video tersebut, salah satu orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 November 2022. Orang tua korban tak terima anaknya ditampar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal anaknya dipukul oleh ketiga korban tersebut.
“Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban,” kata Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.
Tindak kekerasan berupa penganiayaan, kata dia, dilakukan oleh pelaku lantaran merasa kesal. “Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban, anak,” kata dia.