Tahan Harga Pertalite, Kapan Pemerintah Bayar Kompensasi ke Pertamina?
Pemerintah resmi menahan harga BBM Pertalite di level Rp 7.650 per liter setelah sebelumnya sempat mengutarakan rencana kenaikan tahun ini. Untuk menahan harga Pertalite, pemerintah menambah anggaran kompensasi sebesar Rp 114,7 triliun tahun ini.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, juga menyebut kebijakan pemerintah untuk menahan harga Pertalite merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, saat ini bukan momen yang tepat untuk menaikkan harga komoditas energi bersubsidi seperti Solar, Pertalite, maupun LPG 3 kilogram (kg).
“Karena saat ini daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 masih belum pulih. Sehingga kalau saat ini dinaikkan maka sudah pasti akan memperburuk daya beli memicu inflasi yang kemudian akan menaikkan harga kebutuhan pokok,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Rabu (25/5).
Fahmy mengatakan, karena saat ini Pertamina menjual harga Pertalite di bawah harga keekonomian, Pemerintah harus segera membayar kompensasi kepada Pertamina agar arus kas perusahaan minyak pelat merah menjadi lebih sehat.
“Bisa terancam bangkrut kalau kemudian menalangi terus menerus tanpa ada kenaikan harga dan tanpa adanya kompensasi oleh pemerintah,” sambung Fahmy.
Idealnya, ujar Fahmy, kompensasi harus dibayarkan tiap tahun. Penunggakkan pembayaran kompensasi akan berdampak pada kondisi Pertamina yang terus merugi. Alhasil, penerimaan negara dari sektor penjualan minyak dan gas akan merosot atau bahkan menghilang.
“Sekarang ini (pembayaran kompensasi) harus bertahun-tahun, 3 atau 4 tahun itu pemerintah tidak membayar. Tahun depan itu kompensasi harus dibayar ya. Kalau tidak sekarang numpuk seperti sekarang,” ujarnya.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan kenaikan harga Pertalite merupakan ranah yang cukup sensitif. Pasalnya, secara kumulatif, dari Januari hingga Mei tahun ini konsumsi BBM terbesar adalah Pertalite dengan 80% dan Pertamax 19%.
“Apa yang dilakukan hari ini untuk tidak menaikkan harga Pertalite adalah kebijakan yang cukup adil,” kata Redi kepada Katadata.co.id.
Meski demikian, Redi menilai keputusan yang diambil pemerintah merupakan keputusan yang dilematis. Karena di satu sisi Pertamina harus menjalankan penugasan dari pemerintah untuk mendistribusikan Pertalite di bawah harga keekonomiannya.
Di sisi lain sebagai perusahaan, Pertamina juga harus mencari keuntungan. “Kondisi keuangan Pertamina cukup berat,” sambung Redi.
Guna mengurangi kerugian Pertamina akibat harga Pertalite yang tak dinaikkan. Pemerintah diminta menerapkan pengawasan distribusi untuk membatasi konsumsi BBM penugasan ini.
“Pembatasan terhadap pengguna, artinya orang yang berhak yang bisa mendapatkan akses terhadap BBM bersubsidi ini. Pengawasan dan penegakan hukum khususnya bagi SPBU yang tidak menuruti aturan itu bisa ditindak secara hukum,” ujar Redi.
Pemerintah menambah anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tahun ini hingga Rp 349,9 triliun demi tidak menaikan harga BBM, LPG 3 kg dan tarif listrik.
Belanja subsidi energi naik Rp 74,9 triliun, terutama untuk subsidi BBM sebesar Rp 71,8 triliun. Kompensasi kepada Pertamina dan PLN juga bengkak tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan komponesiasi listrik Rp 21,4 triliun.
Kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena perang di Ukraina. Pemerintah juga merevisi asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi US$ 95-105 per barel.
“Kompensasi itu meledaknya sangat tinggi karena barang yang tadinya tidak diatur juga tidak dinaikkan, Pertalite dalam hal ini tidak diubah harganya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (19/5).
Ia mengatakan, pemerintah menambah anggaran kompensasi untuk Pertalite Rp 114,7 triliun pada tahun ini untuk menjaga agar Pertalite tidak naik tahun ini. Padahal, dalam APBN sebelumnya pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kompensasi pertalite.
“Karena pilihannya hanya dua, kalau nggak anggaranya tidak naik ya BBM dan listrik naik, kalau BBM dan listrik tidak naik ya anggarannya yang naik, tidak ada pilihan in between,” tukas Sri Mulyani.