Mendag Muhammad Lutfi: Larangan Ekspor untuk Pastikan Rakyat Dapat Minyak Goreng
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan larangan ekspor produk olahan minyak kelapa sawit demi kepentingan masyarakat luas.
Dia menjelaskan, larangan ekspor ini untuk memastikan ketersediaan minyak gorengan dengan harga terjangkau bagi masyarkakat luas.
“Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun Sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Mendag merinci, hampir produk olahan minyak kelapa sawit yang dilarang untuk diekspor diantaranya, minyak kelapa sawit mentah (CPO), RBD Palm Olein, dan RBD Palm Oil, serta Minyak jelantah yang berlaku mulai hari ini.
“Larangan ini termaktub dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, rbd palm oil, rbd pal olein, dan minyak jelantah,” imbuhnya.
Mendag menambahkan, larangan sementara ekspor produk olahan minyak kelapa sawit ini juga berlaku untuk seluruh dawrah pabean Indonesia.
Untuk diketahui, Kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kalau dirinya bakal kembali membuka larangan apabila kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Jokowi tidak menutupi kalau negara masih butuh melakukan ekspor untuk mendapatkan sumber pemasukan negara.
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor, karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Akan tetapi, untuk saat ini Jokowi menegaskan bahwa kebutuhan rakyat menjadi prioritas utama. Ia mau kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama empat bulan harus segera dihentikan.