Sun. Mar 30th, 2025

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

MK Kabulkan Gugatan Pilkada Empat Lawang, Cabup Budi Antoni Bisa Ikut PSU

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilbup Empat Lawang yang diajukan Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan pasangan Budi-Henny.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 24/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK menyatakan PSU tersebut harus digelar dalam waktu 60 hari. Selain itu, PSU juga didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat perbedaan versi penghitungan masa jabatan Budi Antoni menurut pemohon dan KPU. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian Budi kembali terpilih pada periode 2013-2018. Penghitungan periodisasi tersebut lalu menjadi soal lantaran Budi pernah diberhentikan di tengah jalan akibat tersandung kasus.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan itu terletak pada status pemberhentian sementara Budi saat proses kasus hukumnya belum inkrah. Saat itu, Syahril Hanafiah yang merupakan wakilnya melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Mengenai hal tersebut, MK menegaskan masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sama dengan pejabat definitif. Masa jabatan Syahril yang dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula penghitungan masa jabatan Budi Antoni Al Jufri berhenti.

Maka, MK menilai masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013 terhitung 2 tahun 1 bulan. MK menyatakan masa jabatan tersebut belum dihitung satu periode, lantaran tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar hakim konstitusi Daniel Y Foekh.


MK kemudian menilai jika Budi Antoni tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. MK menyatakan Budi memenuhi syarat untuk mengikuti Pilbup Empat Lawang.

“Sehingga Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” kata Daniel.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.