Fri. Apr 18th, 2025

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Tak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Aniaya Mantan Pacar dan Kekasih Baru

Tangerang – Seorang pria di Tangerang, Banten, berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya, SN (22) saat sedang bersama dengan kekasih baru, GP (27). MA melukai kedua menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, pada Selasa (8/4) pukul 02.01 WIB. Prapto mengatakan penganiayaan dilakukan pelaku saat kedua korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

“Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai,” kata Prapto dalam keterangannya yang berjudul ‘Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya’, Jumat (11/4/2025).

Dia menjelaskan akibat sabetan sajam pelaku, kedua korban pun mengalami luka. Kedua korban langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” terang Prapto.

Prapto mengatakan pihaknya segera menemui korban untuk meminta penjelasan lokasi pelaku berada. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku akhirnya bisa diamankan.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya. Dan setelah diinterogasi, mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Prapto.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mendapati barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkas Prapto

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.