Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Berikut Fakta-faktanya
Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Berikut Fakta-faktanya
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Senin 3 April 2023. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di gedung merah putih sekitar pukul 10.00
“Untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin 3 April 2023.
Lantas apa saja kesalahan Rafael Alun Trisambodo hingga akhirnya lembaga anti rasuah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahahan. Berikut rangkumannya.
1. Terlibat gratifikasi pemeriksa pajak
Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan periode 2011-2023.
“Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.
2. Diduga terima US$ 90 ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, RAT diduga menerima US$ 90 ribu lewat perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana.
“Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Senin, 3 April 2023.
Firli mengatakan aliran dana US$ 90 ribu itu hanyalah temuan awal. KPK, kata dia, masih mendalami penerimaan gratifikasi lainnya oleh Rafael.
3. Dirikan perusahaan jasa konsultasi pajak
Firli mengatakan kasus bermula ketika Rafael diangkat menjadi penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada 2005. Dia punya kewenangan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. “Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli.
Dia mengatakan selain itu, Rafael memiliki beberapa usaha di antaranya PT AME. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang kerap menggunakan jasa perusahaannya adalah para wajib pajak yang punya masalah pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” kata dia.
4. Dijerat pasal TPPU
Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Menurut Firli, pengembangan kasus ini ke TPPU sangat dimungkinkan karena KPK telah menemukan tindak pidana asal, yakni gratifikasi.
“TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi,” kata Firli di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Firli mengatakan penerapan TPPU di kasus Rafael menjadi penting untuk meningkatkan pemulihan aset. Dengan penerapan TPPU, maka KPK bisa lebih banyak menyita aset Rafael yang berasal dari tindak pidana untuk diserahkan ke negara.
“Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut jika dimiskinkan,” kata dia.