Wed. Jul 3rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Akan Ditolak Hakim

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Akan Ditolak Hakim

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin majelis hakim akan menolak pengajuan praperadilan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Keyakinan itu, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, karena penyidikan kasus Lukas Enembe sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Untuk membantah seluruh dalil dari pemohon, tim Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 April 2023.

Ali menyebut dalam komposisi saksi ahli yang dihadirkan, KPK mendatangkan tiga dokter spesialis dari RSPAD Gatot Soebroto dan empat dokter dari PB IDI. Ia menjelaskan saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan KPK juga membeberkan beberapa bukti hasil penindakan pihaknya dalam kasus Lukas Enembe. Sehingga, kata dia, KPK yakin hakim akan menolak pra peradilan Lukas Enembe.

“Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses persidangan penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum,” kata Ali.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, serta tersangka tindak pidana pencucian uang. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.

Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Selain itu, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Sebelumnya Lukas Enembe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan praperadilan tersebut diajukan Lukas Enembe, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) di Jakarta, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam permohonannya, Lukas Enembe memohon kepada Hakim PN Jakarta Selatan agar memutus bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang menetapkannya sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Lukas Enembe juga memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan juga memutus penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.