Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK
Jakarta – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil keluar dari kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024. Kotak tersebut diduga berisi barang bukti penggeledahan dari lantai atas gedung.
Dari pantauan, pada pukul 00.23 WIB mereka memasukkan barang bukti ke mobil Hiace yang kemudian membawa hasil penyelidikan keluar dari kantor KLHK. Meski demikian penyidik Kejagung kompak tidak menjawab pertanyaan terkait hasil penyelidikan.
“Tanyakan saja ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung),” ujar salah seorang penyidik berseragam biru dongker, Jumat dini hari.
Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyelidikan kali ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024.
Namun, Harli enggan membeberkan ihwal rincian kasus dan alasan penggeledahan dilakukan. “Belum dapat informasi detailnya, penyidik yang melakukan penggeledahan, informasi sedang dihimpun,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan, boks yang disita berisi berkas atau data dari beberapa ruangan KLHK. Salah satu kotak dengan tutup oranye bertuliskan ‘disita dari ruang kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di lantai 2′. Kotak lain dari ruang Biro Hukum 1 dan 2.