Tilang Elektronik DKI Bakal Bidik Pemotor Sambil Merokok
NAGALIGA — Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji penindakan terhadap pengemudi sepeda motor yang merokok saat berkendara. Penindakan merokok saat bermotor akan masuk pada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan untuk penerapan sistem tilang elektronik pada sepeda motor saat ini masih berfokus pada pelanggaran konvensional: pemakaian helm, penggunaan ponsel, pelanggaran marka, pelanggaran rambu, hingga melintas di jalur Transjakarta.
“Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional,” kata Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Sementara itu, Kepala Operasional Satga ETLE Kompol Arif Fazlurrahman menuturkan saat ini pihaknya tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE. Pengembangan teknologi itu, lanjutnya, bertujuan agar kamera ETLE mampu merekam pengemudi motor yang merokok saat berkendara.
“Ini kita lagi kembangkan dulu teknologinya biar bisa meng-capture pengendara saat merokok,” ujar Arif.
Mulai Senin (3/2), penindakan terhadap pengendara sepeda motor lewat sistem tilang elektronik diterapkan. Ada 12 kamera ETLE yang siap digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.