Standar Keamanan Digital Perbankan Akan Diperbarui
Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan OJK akan membarui consultative paper atau standar minimal yang mesti dipenuhi bank umum terkait manajemen risiko keamanan siber. Pembaruan tersebut direncanakan akan selesai pada tahun ini.
“Kita akan menyampurnakannya, apakah nanti pelaporannya akan disatukan dengan sistem strategi anti-fraud atau pelaporan sendiri yang bisa diakses oleh industri secara terbatas,” kata Miftah dalam webinar When Security Becomes High Security yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Standar minimal tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan cetak biru transformasi digital perbankan yang diterbitkan pada Oktober 2021 sebagai langkah strategis bagi perbankan untuk menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi dan berorientasi pada nasabah.
“Harapannya ini dapat mendorong akselerasi transformasi digital perbankan untuk memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan,” katanya.
Menurut dia, perkembangan berbagai aktivitas digital, termasuk perdagangan digital melalui loka pasar atau e-commerce, akan mendorong digitalisasi perbankan. Sampai 2025 nilai pasar e-commerce Indonesia diperkirakan akan mencapai 146 miliar dolar AS.
Untuk mengantisipasi risiko dari perkembangan digitalisasi perbankan, OJK juga telah menerbitkan Map Pengembangan Perbankan Indonesia (RMP2I) 2020-2025 untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dari digitalisasi perbankan.
“Tentunya ada beberapa hal yang perlu diwaspadai yang juga sudah menjadi concerned bagi bank di Indonesia, bahwa memang risiko cyber perlu diantisipasi,” katanya.