Siapkan Kocek, iPhone 12 Sudah Kantongi Sertifikasi TKDN, Kapan Rilis di Indonesia?
JAKARTA – Tidak perlu repot membeli iPhone di Singapura. Sebab, iPhone 12 sudah resmi mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Artinya, ponsel tersebut akan segera rilis di Indonesia dalam waktu dekat.
Tentu saja, masih ada satu langkah lagi yang harus dilalui. Yakni, izin dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Memang belum ada kepastian kapan iPhone akan secara resmi dipasarkan. Tapi, kemungkinan besar dalam 1-2 bulan lagi.
Sesuai dengan nomor sertifikat 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020 yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2020, ada 4 perangkat yang telah di daftarkan oleh PT Apple Indonesia. Keempatnya sudah lolos TKDN sebesar 30%.
Keempat perangkat itu, meliputi iPhone model A2399 (iPhone 12), iPhone model A2403 (iPhone 12 Mini), iPhone model A2407 (iPhone 12 Pro), dan iPhone model A2411 (iPhone 12 Pro Max).
Menariknya, seperti yang terlihat di daftar, perangkat iPhone yang masuk ke Indonesia hanya mengusung spesifikasi 4G LTE. Padahal, sebenarnya iPhone 12 sudah mendukung jaringan 5G.
Bisa jadi, karena Apple menonaktifkan fitur 5G yang juga lumrah dilakukan pabrikan smartphone lainnya. Andai nanti jaringan 5G sudah bisa digunakan di Indonesia, fitur 5G akan bisa di aktifkan kemudian.
Beda iPhone 12 versi Amerika dengan internasional hanya pada konektivitas 5G millimeter wave yang supercepat dan hanya tersedia lewat dukungan operator Verizon.Diperkirakan tahun depan Apple akan jadi pabrikan ponsel 5G terbesar di dunia. Perkiraan Strategy Analytics, dari 670 juta unit ponsel 5G yang akan dikapalkan pada 2021, sekitar 180 juta diantaranya adalah iPhone 5G. Jadi, pengguna tidak perlu khawatir.
Setelah mengantongi sertifikasi TKDN, normalnya, iPhone 12 akan mulai dipasarkan resmi di Indonesia pada awal 2021 atau sekitar dua bulan lagi. Bahkan, bukan tidak mungkin lebih cepat seperti iPhone 11 yang dirilis pada Desember 2019.
Saat ini, iPhone termahal yang dijual di pasar Indonesia adalah iPhone 11 Pro Max 512 GB yang dibanderol Rp25 jutaan.
Tapi, bagaimana jika konsumen sudah tidak sabar dan ingin segera menjadi yang pertama membeli iPhone 12?
Hal itu bisa saja dilakukan, misalnya membeli langsung dari Singapura. Namun, konsekuensinya, konsumen tidak hanya harus membayar pajak dan bea masuk. Tapi, juga melaporkan IMEI ke bea cukai bandara terlebih dulu.
Melalui aplikasi Bea dan Cukai, seandainya konsumen membeli iPhone 12 Pro Max 512 GB yang dibanderol SDG2.299 (Rp24,7 juta) maka perkiraan pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan adalah Rp5,137.000.
Setelah itu, konsumen masih harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel agar bisa terhubung ke SIM lokal di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Jika tidak melaporkan IMEI dan tidak bayar pajak, jangan harap ponsel bisa terhubung ke internet saat menggunakan kartu SIM operator lokal.
Selain ribet, juga risikonya tinggi. Maka, ada baiknya bersabar sedikit sampai iPhone 12 benar-benar resmi dipasarkan di Indonesia.