Siap-Siap, Sebentar Lagi Internet dan Siaran TV Bakal Lebih Jernih
JAKARTA – Masyarakat sebentar lagi bakal merasakan internet dan siaran televisi (TV) yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Hal itu karena program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi TV digital dari analog segera dilakukan.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Politik Philip Gobang menyatakan migrasi TV digital adalah tuntutan perkembangan global, tetapi bermanfaat kepada masyarakat.
“Kita ketahui, dengan penggunaan siaran TV analog selama ini cukup memakan banyak ruang frekuensi,” ujar Philip dalam Dialog Lintas Bengkulu Pagi Pro 1 RRI Bengkulu, secara virtual dari Bengkulu, Kamis (10/3).
Menurut Philip, dengan beralihnya siaran analog ke digital, maka akan ada penghematan ruang frekuensi yang selama ini digunakan.
Maka, ada ruang terbuka frekuensi yang bisa digunakan untuk pemanfaatan internet secara lebih luas.
“Kalau selama ini di banyak tempat kita juga mengalami internet yang belum stabil, masih timbul tenggelam yang dialami masyarakat. Dengan beralih ke TV digital, maka ada ruang terbuka yang bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan akses internet yang lebih luas,” jelasnya.
Stafsus Philip Gobang juga menjelaskan penggunaan TV digital dapat mendorong pemanfaatannya akses internet secara lebih baik dan stabil. Bahkan, lanjut dia, ruang frekuensi yang ada bisa digunakan dalam jangka panjang untuk konveksi ke teknologi yang lebih tinggi, yakni 5G.
“Kemudian, yang paling cepat langsung dirasakan oleh masyarakat adalah kita bisa menonton siaran TV digital dengan gambar yang lebih bersih, suara lebih jernih dan teknologi yang lebih canggih, yaitu 5G,” ujar Stafsus Menkominfo.
Selain itu, masyarakat juga mendapat kesempatan untuk memilih siaran atau kanal yang disukai secara lebih variatif.
Philip menjelaskan ada banyak sekali yang bisa diakses ke digital dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melihat siaran-siaran tersebut yang ditawarkan oleh berbagai lembaga penyiaran swasta tentunya, termasuk lembaga penyiaran publik TVRI.
“Pemanfaatan itu akan dinikmati oleh masyarakat secara lebih beragam. Inilah beberapa hal yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dengan beralihnya siaran TV analog ke digital,” paparnya.
Philip menyebut migrasi TV digital juga memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, Pasal 60A terkait pos, telekomunikasi dan penyiaran menjadi kekuatan hukum dimulainya program ASO.
“Sejak ditandatanganinya undang-undang tersebut pada 2 November 2020, maka berlaku dua tahun proses migrasi dari TV analog ke digital mulai berlangsung dan itu berarti batas akhir migrasi tersebut pada 2 November 2022 tahun ini,” ucap Philip.
Kemenkominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke digital, yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan ketiga 2 November 2022.