Nintendo Gugat Pembajak Konsol Switch dan Minta Ganti Rugi
JAKARTA – Nintendo sepertinya sudah benar-benar geram atas pembajakan yang dilakukan terhadap konsol andalannya, Nintendo Switch. Perusahaan asal Jepang itu dilaporkan telah melayangkan dua gugatan.
Dari dua gugatan itu, satu di antaranya ditunjukkan kepada Tom Diits. Jr, operator di situs UberChips. Kemudian satu gugatan lagi ditunjukkan ke sejumlah tergugat, yang berasal dari berbagai macam situs.
Mengutip dari Polygon, Rabu (20/5/2020), diketahui semua situs itu mendapatkan produk bajakan dari “Team Xecuter”. Nama tersebut bisa menembus perlindungan anti-pembajakan milik Nintendo, kemudian memasangkan game bajakan ke dalam konsol.
Saat ini, situs UberChips sudah tidak aktif. Namun, situs-situs lain yang juga masuk ke dalam daftar gugatan Nintendo, masih aktif dan menjajakan produk-produk bajakannya
Dalam gugatannya, Nintendo mengajukan biaya ganti rugi senilai USD2.500 atau sekitar Rp36,8 juta untuk setiap pelanggaran. Selain itu, Nintendo juga mengatakan pembajakan tersebut sangat merugikan pihaknya.