Korea Selatan Siap Batasi Jaringan Bisnis Google dan Apple
JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan melalu Majelis Nasional Korsel telah menyetujui undang-undang yang melarang perusahaan teknologi, seperti Google dan Apple, memaksa pembuatnya menggunakan sistem pembayaran ekslusif.
Seperti dilansir dari Reuters, Korea Selatan dilaporkan sebagai negara pertama di dunia yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang semacam itu, yang menjadi undang-undang kalau ditandatangani oleh presiden, yang partainya telah mendukung undang-undang tersebut.
Raksasa teknologi itu telah menghadapi kritik luas atas praktik mereka yang mengharuskan pengembang aplikasi menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, supaya perusahaan menerima komisi hingga 30%.
Undang-undang melarang keharusan itu, yang berarti perusahaan harus mengizinkan sistem pembayaran alternatif. Dikatakan, larangan itu untuk mempromosikan persaingan yang lebih adil.