Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (11/1/2021), telah menggelar petemuan dengan perwakilan WhatsApp / Facebook Asia Pacific Region, terkait perubahan aturan data pribadi serta privasi pengguna.
Menkominfo, Johnny G Plate, menegaskan, Pemerintah RI memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan ini. “Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” kata Johnny, dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, seusai pertemuan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Aturan Main Aplikasi
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. Yakni, dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia. Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial,” tambah politikus NasDem itu.
Menurut Johnny, upaya ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk berusaha menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar dapat segera ditetapkan menjadi UU.
Sebab menimbang salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Antara lain, persetujuan (consent) dari pemilik data.
“Hal ini sejalan dengan regulasi pelindungan data pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” tegas Johnny.
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.