Dukcapil Diminta Transparan soal Kerja Sama Olah Data E-KTP
NAGALIGA — Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menegaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkewajiban untuk memberikan transparansi terkait kerja sama data kependudukan dengan berbagai lembaga.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan transparansi terkait pengolahan dan penyimpanan data merupakan hak setiap pemilik data kependudukan yang dalam hal ini adalah masyarakat Indonesia.
“Peruntukannya data tersebut adalah untuk keperluan data kependudukan. Maka menjadi etis ketika kemudian Dukcapil memanfaatkan untuk di luar kependudukan, para pemilik data harus diberi tahu bahwa itu ada kerja sama,” ujar Damar saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta Pusat , Selasa (17/12).
Damar mengatakan transparansi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah secara sepihak lembaga yang diajak bekerja sama menyimpan atau menyalin data kependudukan.
Dukcapil sebelumnya mengatakan lembaga hanya diberi hak mencocokkan atau verifikasi data yang ada di basis data Dukcapil, bukan hak memiliki data kependudukan.
“Kalau hasil pencocokan data yang disimpan lagi oleh perusahaan yang memintakan, maka sebetulnya ada praktek pengumpulan data yang tidak pernah disampaikan oleh Dukcapil kepada pemilik data,” ujarnya.
Lebih lanjut Damar mengatakan pihak Dukcapil juga harus menjelaskan terkait pengolahan data maupun pengendalian data dengan 1.350 lembaga yang diajak bekerja sama.
Lebih lanjut Damar mengatakan Dukcapil tidak dapat mengklaim sepihak bahwa kerja sama tersebut aman dari eksploitasi data kependudukan selama Dukcapil tidak transparan terkait sistem pengolahan data ini.
“Dukcapil adalah lembaga publik dan kita berhak tahu terkait kerja sama itu. Apakah ada biaya pemanfaatan, apakah ada langkah mitigasi kalau terjadi kebocoran,” tutur Damar.
Apabila sampai terjadi kebocoran, Damar mengatakan artinya pemerintah telah melakukan langkah yang berlawanan terkait kampanye untuk menjaga privasi data.
Oleh karena itu, Damar mengatakan harus ada lembaga independen yang diperbolehkan mengevaluasi poin-poin kerja sama, khususnya dari sisi pengolahan data kependudukan.
“Jangan kemudian ada pihak dari pemerintah malah kontra produktif, ketika masyarakatnya diminta untuk jaga privasi foto tidak ditaruh di sosial media, tapi jangan ada pihak negara yang menjadi pelaku penyebar data pribadi ini,” ujar Damar.
Terkini, Kemendagri melakukan kerja sama dengan PT Jelas Karyawasantara (VeriJelas) sebagai penyedia platform bersama untuk mengakses data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan foto wajah.
Dalam industri, proses ini disebut sebagai proses Electronic Know Your Customer (e-KYC), yang dilakukan secara digital. Proses ini memang lazim digunakan oleh industri perbankan dan penyedia jasa keuangan, untuk mengidentifikasi pelanggan, guna mengevaluasi kemungkinan resiko hukum.
Meski dimungkinkan, proses ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas, sebagaimana diatur Pasal 10 PP No. 40/2019 tentang Pelaksanaan UU Adminduk, maupun PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).